Selamat Datang di Toko Perlengkapan Haji & Umroh Surabaya.

Cara Daftar Haji di Departemen Agama (DepAg)



Mau naik haji tapi bingung bagaimana caranya.
Berikut kami informasikan cara pendaftaran haji melalui Departemen Agama.

Berikut ini adalah Cara melakukan pendaftaran haji Depag 2013 sesuai standar umum yang berlaku di Kandepag.

1. Pendaftaran dilakukan di kantor Depag Kabupaten / kota tempat domisili jamaah setiap hari pada jam kerja setiap senin - jum'at

2. Syarat-syarat pendaftaran Haji : 
  • Memeriksakan diri ke Puskesmas
  • Membuka rekening tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal Rp. 25.000.000,- untuk haji reguler dan $ 4500 untuk haji khusus ( sudah termasuk biaya porsi haji dan DP )
  • Datang ke kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan, dan pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 20 buah
3.  Cara melakukan pendaftaran Haji :
  • Memeriksakan diri ke Puskesmas atau Rumah sakit setempat / terdekat
  • Membuka rekening tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal Rp. 25.000.000,- untuk haji reguler dan $ 4500 untuk haji plus
  • Datang ke kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan, dan pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 20 buah
4. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji ( SPPH ) yang disahkan oleh pngurus kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota

5. Menerima bukti setoran awal BPIH  yang di dalamnya tercantum nomor Porsi haji sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji

6.  Mendaftarkan diri ke Kemenag Kota / Kab tempat mendaftar paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning

7. Untuk pendaftaran Haji ONH Plus dilakukan di kantor wilayah kemenag provinsi atau Ditjen penyelenggara haji dan umroh melalui penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mendapat izin dari Departemen Agama.

prosedur selanjutnya setelah mengikuti langkah atau cara melakukan pendaftaran haji Depag 2013 adalah menunggu waktu pemberangkatan tiba,bisanya untuk haji reguler jamaah harus menunggu antrian 6 - 11 tahun sementara untuk haji plus menunggu anatara 1-2 tahun. Selanjutnya jamaah tinggal melakukan langkah-langkah cara melakukan pelunasan sesuai stndar Depag yang biasanya dilakukan 2 bulan menjelang pemberangkatan haji atau sekitar akhir ramadhan atau bulan syawwal.

Untuk Informasi tambahan, ada penurunan jumlah biaya haji khusus untuk tahun 2013, untuk informasi lengkapnya silahkan menghubungi kantor departemen agama setempat.

sumber :haji.kemenag.go.id/